"Kami minta kasus ini dtelusuri. Jika benar ada oknum ASN atau pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Disparekrafbudpora) Pemkab Gresik terlibat, harus diusut tuntas," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, H. Ahmad Nurhamim, Selasa (18/11/2025).
"Oknum-oknum model seperti ini wes harus ilang (sudah harus hilang)," inbuhnya.
Selaku koordinator Komisi II membidangi UMKM, ia segera meminta Komisi II mengagendakan rapat kerja (Raker) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini untuk memastikan kebenaran informasi yang telah ramai menjadi perbincangan publik Gresik secara luas soal adanya tengara pungutan liar kepada UMKM untuk bisa berjualan di CFD.
"Kenapa saya katakan pungutan liar, sebab biaya resmi yang telah ditetapkan baguyuban UMKM sudah ada yakni Rp 50 ribu per-UMKM yang mendaftar. Lah ini ada yang dimintai 300 ribu hingga Rp 500 ribu, itu kan masuk pungli," ungkapnya.
Anha, begitu panggilan akrabnya, juga minta pejabat kepala OPD terkait, jika pungutan liar itu benar adanya melbatkan ASN atau bahkan pejabat, harus diberikan tindakan tegas.
"Agar mengambil sikap tegas kepada mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung," tandas Anha.
Lebih jauh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Depincab) SOKSI Kabupaten Gresik ini menambahkan, keberadaan UMKM seharusnya dibantu agar usahanya laku. Bagi mereka yang kesulitan memasarkan usahanya diberikan pendampingan dan dibantu permodalan.
"Lah kok malah dipungli, cek kebacute. UMKM kita itu masih banyak yang belum baik ekonominya, harus dibantu, jangan dipersulit," pinta politikus senior Golkar ini.
Sebelumnya, pengelolaan Car Free Day (CFD) Gresik di sekitar gedung WEP, yang berada di bawah naungan Disparekrafbudpora Pemkab Gresik, menuai sorotan.
Sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar untuk percepatan antrian stand, meski sudah ada aturan resmi telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) paguyuban.
Menurut keterangan penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD.
Namun, Fahmi menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp 300.000–Rp500.000 oleh oknum pengelola CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang.
"UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak tahun 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia.
"Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan," ungkapnya.
Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbudpora Saifudin Ghozali, dan meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.
"Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap atau pungutan di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbudpora " tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
"Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai 2 sampai 3 hari ke depan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Gresik siap menjatuhkan tindakan tegas.
"Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.
Pelaku UMKM berharap evaluasi dan penertiban segera dilakukan, mengingat CFD selama ini menjadi ruang penting bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pendapatan tambahan. Mereka menilai praktik seperti ini bertentangan dengan semangat Pemkab Gresik dalam program Bela Beli Produk UMKM.
Hingga kini, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal. Para UMKM menunggu langkah tegas Pemerintah Daerah untuk memastikan pengelolaan CFD berjalan transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha. (ynn)
