Gaspolnews.com - Belum ada kejelasan hasil audit PDAM yang saat ini sudah berganti nama Perumda Giri Tirta mengundang tanda tanya publik, termasuk LSM. Pasalnya penyertaan modal PDAM senilai Rp 25 milyar dari APBD tahun 2019-2021 menyisakan persoalan, bahkan DPRD Gresik pun sempat hearing mempertanyakan peruntukan aliran dana tersebut, sehingga Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani merespon perintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terbuka.
Drs. H. Choirul Anam. (Foto.Istimewa) |
"Kita ketahui bersama bahwa pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar manusia, maka negara dituntut dan wajib untuk memenuhinya, " kata Cak Anam sapaan akrab Drs. H. Choirul Anam dalam surat terbukanya.
Dalam surat terbukanya itu bernomor: 007/IDR/11/2021 berisikan Bupati Gresik diminta segera mengambil tindakan tegas, karena Perumda Giri Tirta sebagai perusahaan BLUD / Badan Layanan Umum Daerah, kurang maksimal dalam menjalankan fungisinya. Dari tahun ketahun pelayanan PDAM tidak pernah ada perbaikan. Air mampet dan air keruh yang terus menerus jangan dianggap suatu hal yang biasa, tetapi bagaimana merubah kualitas air yang layak dikonsumsi menjadi hal yang prioritas.
"Kami berharap dengan semangat perubahan yang saudara canangkan sebagai Gresik Baru, bisa betul betul berubah. Tentunya perubahan yang positif, lebih maju dan dapat dirasakan oleh warga masyarakat terutama para pelanggan. Kami menyadari bahwa merubah sesuatu memang tidak semudah membalikkan tangan. yang penting adalah ada "NIAT" untuk merubah," lanjutnya.
Mantan Bupati Lira Gresik ini menambahkan ada beberapa hal yang perlu dilakukan Bupati Gresik yaitu;
1. Merombak manajemen mulai dari Direksi Utama, Umum dan Teknik. Hanya direktur utama diambilkan dari luar yang pengalaman di bidangnya. Sistem rekrutmennya melalui lelang terbuka dan dilantik oleh bupati. Sedangkan direktur Tehnik dan Umum diambilkan dari karyawan PDAM sendiri melalui lelang internal.
Yang terpilih dilantik oleh direktur utama. Direktur Teknik dan Umum dilantik oleh Direktur Utama agar ada perbedaan kepangkatan. Sehingga tidak beranggapan bahwa mereka selevelnya karena proses rekruitmennya sama dan sama2 dilantik oleh bupati.
2. Mempercepat audit teknik dan keuangan yang sudah saudara perintahkan kepada Inspektorat. Satu hal yang tidak boleh dilupakan dan diabaikan terkait dengan dana meter Rp.2500 ,- yang harus dibebankan pada pelanggan setiap bulan sesuai dengan SK Bupati no. 27 tahun 2002. Dana tersebut adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak .
Pada kenyataannya meter air yang terpasang pada pelanggan puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah ganti. Berapa dana yang terkumpul sejak Surat Keputusan Bupati ditetapkan?.
"Perkiraan kami dana masyarakat yang terkumpul dengan asumsi jumlah rata2 pelanggan 75.000 pelanggqan sejak SK Bupati No. 27 thn 2002 ditetapkan adalah : Rp.2.500,- X 228 bln X 75.000 pelanggan = Rp.42.75 milyar," imbuhya.
Dilanjutkan Cak Anam, ironisnya ketika ada yang komplain meter airnya rusak hurus menunggu persediaan material meter yang tidak tersedia di gudang.
"Dari informasi yang kami gali dari beberapa karyawan Perumda Giri Tirta, bahwa dana meter air yang dihimpun dari pelanggan tersebut dijadikan satu dalam neraca keuangan perusahaan. Mestinya dipisah karena dana tersebut bukan hasil dari penjualan air dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Maka dikemanakan dana yang dihimpun dari pelanggan tersebut ?," tanya Cak Anam.
Kemudian ke 3, lanjut Cak Anam, meningkatkan kinerja dan fungsi pengawasan Dewan Pengawas yang selama ini jarang datang ke kantor. Datang ke kantor hanya ketika gajian saja. Terkesan memakan gaji buta. Ke 4 tambah Cak Anam, penyertaan modal sudah dalam bentuk fisik yang dikerjakan oleh DPUTR. Sehingga Perumda Giri Tirta hanya sebagai OPERTOR saja.
"Surat terbuka ini kami sampaikan dengan harapan saudara (Bupati Gresik, red) segera mengambil sikap sesuai dengan kewenangan yang saudara miliki," pungkasnya. (BIN)