Dalam kaitan ini, PILKADA dengan calon tunggal versus kotak kosong bukanlah kompetisi yang fair (tidak memenuhi unsur adil), karena tidak mungkin ada perlakukan yang setara antara calon Tunggal dengan kotak kosong, Misalnya, siapa yang akan berkampanye untuk memenangkan kotak kosong? oleh karena itu PILKADA dengan calon tunggal pada dasarkan telah menyimpang dari sistem politik demokrasi. Karena PILKADA atau Pemilu merupaan salah satu esensi dari sistem politik demokrasi. Selain sebagai basis utama partisipasi politik masyarakat sekaligus bentuk pengejawantahan hak dan kedaulatan rakyat, PILKADA dipercaya dan disepakati oleh masyarakat sebagai mekanisme yang efektif dalam proses pergantian (suksesi) kekuasaan secara damai di tingkat daerah. PILKADA merupakan salah satu aspek yang sangat penting dari demokrasi karena sejumlah alasan.
Pertama, PILKADA diartikan sebagai mekanisme pemilihan penyelenggara negara. Pemilihan penyelenggara negara ini menjadi sangat penting karena tanpa penyelenggara negara, pengelolaan pemerintahan atau negara tidak dapat dilakukan.
Kedua, PILKADA juga dapat diartikan sebagai mekanisme pendelegasian sebagian kedaulatan dari rakyat kepada kontestan PILKADA (kotak kosong bukan kontestan). Pendelegasian kedaulatan ini merupakan bentuk kepercayaan rakyat (pemilih) sebagai pemilik kedaulatan kepada kontestan PILKADA, sehingga kontestan PILKADA yang terpilih menjadi penyelenggara negara akan memiliki legitimasi untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik bagi kesejahteraan rakyat.
Ketiga, PILKADA juga dapat dirumuskan sebagai mekanisme perubahan politik. Perubahan politik yang dimaksud adalah mengenai pola dan arah kebijakan publik yang tercermin pada visi-misi dan platform kontestan PILKADA yang disampaikan pada masa kampanye. Dalam kaitan ini, bagi masyarakat pemilih, kampanye PILKADA akan menjadi kesempatan dan ruang yang dapat dipergunakan untuk menilai visi-misi dan program para kontestan PILKADA dan selanjutnya memberikan suara kepada kontestan PILKADA yang menawarkan pola dan arah kebijakan publik yang sesuai dengan kepentingannya.
Keempat, PILKADA diartikan sebagai mekanisme pemindahan konflik dari masyarakat kepada eksekutif (bersama legislatif). Dalam hal ini, segala perbedaan dan pertentangan kepentingan yang ada di masyarakat dialihkan menjadi isu atau persoalan yang dibahas dan diputuskan secara terbuka dan beradab. di lembaga eksekutif (dan legislatif). Dari keempat pengertian tersebut dapat disimpukan bahwa PILKADA memiliki fungsi tidak hanya sebagai sarana perubahan politik tetapi juga sebagai sarana menyelesaikan konflik dan sarana integrasi bangsa.
Pada saat proses dan tahapan penyelenggaraan PILKADA 2024 sedang berlangsung MK telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024, yang isinya mempermudah syarat ambang batas (threshold) perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam PILKADA. Hal ini menunjukkan bahwa MK telah membuka keran demokrasi seluas-luasnya dengan memberikan ruang dan kesempatan yang jauh lebih besar kepada partai-partai politik untuk mengajukan pasangan calon sehingga PILKADA dengan calon tunggal tidak terjadi.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 seharusnya disambut secara positif oleh seluruh partai politik di tanah air dengan masing-masing mengajukan pasangan calon. Antusiasme rakyat pemilih yang telah memberikan suaranya kepada masing-masing partai politik yang berbeda pada saat Pemilu Legislatif 2024 seharusnya menjadi cermin bagi partai-partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang berbeda. Adanya pasangan calon yang berbeda akan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih yang terbaik. Sementara PILKADA dengan pasangan calon tunggal tidak memberikan alterntif bagi rakyat untuk memilih siapa calon kepala daerah terbaik yang akan memimpin mereka selama 5 tahun ke depan.
Ketika Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tidak disambut dengan baik dan kehendak rakyat pemilih yang telah memberikan suara pada Pemilu Legislatif 2024 tidak dilaksanakan dan diabaikan oleh partai-partai politik, maka PILKADA di daerah-daerah akan disuguhi calon tunggal. Secara faktual hal ini telah terjadi di 43 daerah (1 tingkat provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota). Fenomena PILKADA dengan calon tunggal ini menunjukan dan semakin membuktikan bahwa:
1. Partai-partai politik telah gagal melakukan kadrisasi kepemimpinan atau dengan kata lain gagal melakukan fungsi partai politik yakni fungsi rekruitmen politik.
2. Sangat dimungkinkan adanya persekongkolan para elit politik untuk menguasai kekuasan dan ekonomi sumber daya alam lokal daerah setempat.
3. Menempatkan kepentingan rakyat di bawah kepentingan elit atau partai pollitik atau dengan kata lain memanipulasi kepentingan rakyat menjadi kepentingan politik.
4. Berupaya membatasi atau menghilangkan oposisi, sehingga tidak ada kontrol terhadap penguasa dan kekuasaan
5. Pembodohan dan upaya untuk menghancurkan kesadaran politik rakyat.
Salah satu daerah dengan fenomena PILKADA calon tunggal yang sangat kental diwarnai oleh adanya kemungkinan besar pesekongkolan elit-elit dan partai politik adalah Kabupaten Gresik.
Bahwa berdasarkan data hasil perolehan suara Pemilu Legislatif Kabupaten Gresik 2024 sebagai terlihat gambar tersebut, ada 5 partai politik yang secara langsung dapat mengajukan pasangan calon PILKADA karena perolehan suaranya melebhi ambang batas sebesar 7,5% dari suara sah. Di sisi lain pasangan calon tunggal yang sekarang ada di Kabupaten Gresik bukanlah berasal dari partai politik pemenang Pemilu di Kabupaten Gresik, yang seharusnya partai pemenang Pemilu yang menang secara siknifikan haruslah mengajukan pasangan calon sendiri. Dengan demikian rakyat Kabupaten Gresik tidak memiliki calon alternatif untuk menentukan yang terbaik dari putra-putri terbaik uantuk dijadikan pemimpin di Kabupaten Gresik.Namun jika calon tunggal tidak menjadi pilihan bagi rakyat Gresik, maka kotak kosong tetap bisa menjadi aternatif karena pada dasarnya kotak kosong adalah representasi dari aparatur negara (ASN) atau Birokrasi, atau dengan kata lain, jika rakyat lebih menghendaki aparatur negara yang akan memimpin Kabupaten Gresik, maka kotak kosong dapat mencermikan kepentingan rakyat Gresikitu sendiri. Dalam kaitan ini, rakyat Gresik harus tetap berpartisipasi dan mengawal jalannya PILKADA sehingga terwudud PILKADA Kabupaten Gresik yang berintegritas.
Maka dalam rangka mewujudkan PILKADA KABUPATEN GRESIK YANG BERINTEGRITAS KIPP JAWA TIMUR menyerukan kepada seluruh rakyat:
1. Melakukan pemantauan terhadap jalannya seluruh tahap PILKADA di Kabupaten Gresik, khususnya mencegah terjadinya kecurangan kepada kotak kosong.
2. Menghimpun seluruh data hasil pemungutan dan penghitungan suara di selluruh TPS untuk kemudian direkap sebagai data dan bukti yang nantinya bisa dipergunakan jika rakyat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika terjadi manipulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara.
3. Dapat melakukan kampanye untuk kemenangan kotak kosong yang dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundangan PILKADA.
4. PILKADA adalah sarana atau instrument Pendidikan politik rakyat, dan karena itu PILKADA di Kabupaten Gresik harus dilaksanakan dengan damai, tertib, tanpa intimidasi, dan tanpa kecuranga-kecurangan.
5. Menghimbau kepada penyelengara PILKADA untuk memberika ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi partisipasi aktif rayat Kabpaten Gresik dalam penyelenggaraan PILKADA 2024
Demikian seruan politik ini kami sampaikan, kiranya menjadi pencerahan bagi kita semua.
Jawa Timur, 22 September 2024
Andreas Pardede, S.IP
Pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Komisioner Bawaslu Jawa Timur 2012-2017.